Eks Bupati Indramayu Supendi dan Omarsyah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses eksekusi putusan pada Selasa (28/7) kemarin.
"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/7).
Supendi merupakan terpidana kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Supendi bakal menjalani masa hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Lapas Sukamiskin. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Fikri mengatakan, majelis hakim menyatakan Supendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Selain pidana 4,5 tahun penjara, kata Fikri, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Supendi. Selain itu, sambungnya, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Fikri.
Vonis 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Bupati Indramayu Supendi membuatnya harus mendekam dalam penjara. Kini Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok