Eks Bupati Indramayu Supendi dan Omarsyah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Fikri mengungkapkan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Selain Supendi, Jaksa Eksekusi KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: 3 Pria Tiba-tiba Keluar dari Semak Belukar, Adang 2 Perempuan Pengendara Motor, Begini Akhirnya
Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Vonis 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Bupati Indramayu Supendi membuatnya harus mendekam dalam penjara. Kini Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil