Eks Bupati Keerom Gelapkan Sofa hingga Peralatan Karaoke, Begini Jadinya
Rabu, 30 Juni 2021 – 11:29 WIB

Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmaf Mustofa Kamal. (Dok Humas Polda Papua).
3. Lima set sofa berbagai merek.
4. Lima meja sofa berbagai merek
5. Empat unit mikrofon tanpa kabel.
6. Empat unit pengereas suara.
7. Dua unit stand mic merek Jefferson.
8. Satu unit set peralatan karaoke merek BMB.
9. Satu unit lemari kaca.
10. Satu unit meja nakas semi classic.
Polisi menetapkan eks Bupati Keerom MM (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang inventaris kantor. Atas perbuatannya, kini MM ditahan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah