Eks Bupati Kuansing Andi Putra Dibebaskan dari Penjara

jpnn.com, KUANSING - Terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra dibebaskan bersyarat dari Rutan Sialangbungkuk.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mulyadi mengatakan Andi Putra dibebaskan hari ini Rabu 17 Januari 2023.
“Benar. Beliau, Andi Putra dapat PB, pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik,” kata Mulyadi kepada JPNN.com.
Meski sudah dibebaskan, Andi Putra masih harus wajib lapor ke Bapas. “Masih wajib lapor sama Bapas. Ini masih berproses di sana,” tururnya.
Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Dia ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.
Setelah proses persidangan, Andi Putra divonis hukuman penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta pada tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Riau. (mcr36/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Karena berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra dibebaskan bersyarat.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita