Eks Bupati Kuansing Andi Putra Dibebaskan dari Penjara
jpnn.com, KUANSING - Terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra dibebaskan bersyarat dari Rutan Sialangbungkuk.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mulyadi mengatakan Andi Putra dibebaskan hari ini Rabu 17 Januari 2023.
“Benar. Beliau, Andi Putra dapat PB, pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik,” kata Mulyadi kepada JPNN.com.
Meski sudah dibebaskan, Andi Putra masih harus wajib lapor ke Bapas. “Masih wajib lapor sama Bapas. Ini masih berproses di sana,” tururnya.
Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Dia ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.
Setelah proses persidangan, Andi Putra divonis hukuman penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta pada tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Riau. (mcr36/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Karena berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra dibebaskan bersyarat.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah