Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
jpnn.com, KUANSING - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jonson Perancis pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 19 November 2024.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Sukarmis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Jonson saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Sukarmis juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada Sukarmis.
Sebelumnya, Sukarmis dituntut hukuman 13 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
JPU juga menuntut denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar.
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab