Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang vonis Sukarmis di PN Pekanbaru, Selasa (19/11). Foto: Source For JPNN.

jpnn.com, KUANSING - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jonson Perancis pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 19 November 2024.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Sukarmis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Jonson saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Sukarmis juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada Sukarmis.

Sebelumnya, Sukarmis dituntut hukuman 13 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

JPU juga menuntut denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar.

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News