Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang vonis Sukarmis di PN Pekanbaru, Selasa (19/11). Foto: Source For JPNN.

Jika Sukarmis tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Dalam vonis yang dijatuhkan, hakim tidak menetapkan uang pengganti kepada Sukarmis.

Kasus korupsi ini terkait dengan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2013-2014.

Penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 22,6 miliar.

Dakwaan mengungkapkan adanya perubahan studi kelayakan tanpa persetujuan Tim Ahli Universitas Riau.

Lokasi proyek yang awalnya di lahan milik Pemerintah Kabupaten Kuansing dipindahkan ke lahan milik seorang pengusaha bernama Susilowadi.

Perubahan ini memerlukan pembebasan lahan senilai Rp 5,2 miliar yang kemudian diduga menjadi celah korupsi.

Dalam kasus yang sama, dua mantan pejabat Kuansing, yakni mantan Kepala Bappeda Hardi Yacub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman, telah lebih dahulu divonis bersalah.

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News