Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang vonis Sukarmis di PN Pekanbaru, Selasa (19/11). Foto: Source For JPNN.

Hardi Yacub dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Suhasman juga dihukum 12 tahun penjara dengan denda serupa, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 25 juta.

Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus korupsi yang merugikan negara di Kuansing. (mcr36/jpnn)

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News