Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 20 November 2024 – 15:57 WIB
Hardi Yacub dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara Suhasman juga dihukum 12 tahun penjara dengan denda serupa, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 25 juta.
Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus korupsi yang merugikan negara di Kuansing. (mcr36/jpnn)
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang
- Polda Riau-TNI Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Masyarakat Dapat Manfaat