Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dihadirkan di Sidang Suap Penyidik KPK AKP Robin
jpnn.com, JAKARTA -
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Hari ini, (saksi) Rita Widyasari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (18/10).
Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 5.197.800.000,00.
Uang itu dimaksudkan agar kedua terdakwa membantu mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.
Di balik persetujuan itu, diduga terdapat keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Politikus Golkar itu diduga mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita pada Oktober 2020.
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dihadirkan pada sidang suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyeret nama Azis Syamsuddin.
- Ahmad Ali Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani