Eks Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 22 Maret 2022 – 15:28 WIB

Sidang putusan eks Bupati Kupang sekaligus mantan anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah di PN Tipikor Kupang, Kupang, Senin (21/3). Meylinda Putri Yani Mukin/JPNN.com
Jika tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun.(mcr2/jpnn)
Mantan Anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang pada Senin (21/3).
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja