Eks Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang putusan eks Bupati Kupang sekaligus mantan anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah di PN Tipikor Kupang, Kupang, Senin (21/3). Meylinda Putri Yani Mukin/JPNN.com

Jika tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun.(mcr2/jpnn)


Mantan Anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang pada Senin (21/3).


Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News