Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap, Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap akan menjalani sidang perdana pada Kamis (13/12) mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas Pangonal sebelumnya telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal Kamis (29/11).
“Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada Kamis, 13 Desember 2018 di PN Medan,” sebut Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
Sementara itu, Mayhardi Indra Putra, salah seorang tim penuntut umum KPK mengatakan KPK menyiapkan sejumlah penuntu untuk menangani perkara tersebut.
“Diantaranya adalah Dodi Sukmono, M Aziz, Mayhardi Indra Putra, Dame Maria Silaban, serta Agung Satria,”ucapnya seusai sidang pledoi Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di PN Medan.
Terpisah, Humas PN Medan Jamaluddin mengaku pihaknya sudah menerima berkas Pangonal Harahap dari penyidik KPK. PN Medan lanjut Jamal pun sudah menyiapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
“Majelis hakimnya terdiri dari pak Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan masing-masing sebagai anggota,” sebut Jamaluddin.
Saat ini sendiri Pangonal sudah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan oleh KPK sejak beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap, Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap akan menjalani sidang perdana pada Kamis (13/12) mendatang.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
- Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara