Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan
Selasa, 04 Desember 2018 – 03:15 WIB

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditangkap KPK. Foto: pojoksatu
“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers pada 18 Juli 2018.
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. (fir)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap, Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap akan menjalani sidang perdana pada Kamis (13/12) mendatang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya