Eks Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias KSS (55) dituntut dua tahun penjara sebagai terdakwa pemberi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3).
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut JPU Budi, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, dan selalu kooperatif," katanya.
Dalam perkara suap itu, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus memberi uang total 290 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian uang suap itu ditujukan untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Kharuddin Syah Sitorus didakwa menyuap pejabat Kemenkeu demi mendapatkan DAK APBN tahun 2017-2018.
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian