Eks Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 19 Maret 2021 – 10:14 WIB

Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terdakwa Kharuddin Syah Sitorus melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, wabendum PPP periode 2016-2019.
Sidang perkara kasus suap digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin dilanjutkan Kamis depan (25/3) untuk nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum KPK.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kharuddin Syah Sitorus didakwa menyuap pejabat Kemenkeu demi mendapatkan DAK APBN tahun 2017-2018.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum