Eks Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 19 Maret 2021 – 10:14 WIB
Terdakwa Kharuddin Syah Sitorus melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, wabendum PPP periode 2016-2019.
Sidang perkara kasus suap digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin dilanjutkan Kamis depan (25/3) untuk nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum KPK.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kharuddin Syah Sitorus didakwa menyuap pejabat Kemenkeu demi mendapatkan DAK APBN tahun 2017-2018.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian