Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan
Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk "memenjarakan" pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Namun, Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.
JPU Yogi Fransis Taufik sebelumnya menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan.
JPU Yogi juga membebankan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,37 miliar.
"Kami menilai terdakwa Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam dakwaan keempat," jelasnya. (antara/jpnn)
Kejari Langkat mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tewas di Kamboja, Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online
- Cegah Perdagangan Orang, Pj Gubernur Jateng Terbitkan Pergub TPPO
- Benny Rhamdani Ungkap Alasan Sebut Inisial T Pengendali Judi Online di Rapat Bareng Jokowi
- Benny Rhamdani Beri Info Begini soal Aktor Judi Online Inisial T ke Penyidik Bareskrim
- Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional yang Rugikan Negara Rp 59 Miliar
- Bongkar Penipuan Online dan TPPO, Bareskrim Tangkap 1 Warga China