Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan

Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk "memenjarakan" pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Namun, Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.
JPU Yogi Fransis Taufik sebelumnya menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan.
JPU Yogi juga membebankan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,37 miliar.
"Kami menilai terdakwa Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam dakwaan keempat," jelasnya. (antara/jpnn)
Kejari Langkat mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen