Eks Bupati Laporkan 44 Mantan Anggota Dewan ke Kejati
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan laporkan 44 anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (16/1).
Dia menuding puluhan anggota dewan itu terlibat korupsi anggaran perjalanan dinas.
Ade mendesak pihak kejati segera menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2010-2011 itu.
"Saya ingin menyerahkan surat ke Kejati Jawa Barat mengenai kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi," ujar Ade kepada wartawan.
Seperti diketahui, Ade sebelumnya sempat terjerat kasus yang sama. Bahkan pada 2015 lalu, bekas politikus Partai Demokrat ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis dua tahun penjara.
Namun setahun kemudian Mahkamah Agung menyatakan mantan ketua DPRD Cimahi itu bebas dari semua dakwaan.
Selain untuk menindaklanjuti kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi yang belum tuntas, Ade juga mengaku ingin bersilaturahmi kepada Aspidsus Kejati Jabar.
"Ingin silaturahmi kepada Aspidus kejati jabar dan ingin mengingatkan kembali kasus perjalan dinas DPRD Cimahi yang menurut saya belum tuntas. Para legislator itu harus diperiksa kembali dan dijadikan sebagai tersangka," tandasnya. (nif/rmol)
Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan laporkan 44 anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (16/1).
Redaktur & Reporter : Adil
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati