Eks Bupati PPU Segera Diadili di PN Tipikor Samarinda, Ini Jadwal Persidangannya
jpnn.com, SAMARINDA - Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.
Persidangan perdana Abdul Gafur dijadwalkan berlangsung, pada Rabu (8/6) mendatang.
Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun anggaran 2021-2022. Pria yang akrab disapa AGM itu, nantinya menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya.
Mereka ialah Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.
Dalam perkara ini, PN Tipikor Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai ketua majelis hakim. Dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara rasuah tersebut.
"Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dijadwalkan 8 Juni 2022 mendatang," ungkap Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto, ketika dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (26/5).
Kasus korupsi yang menjerat AGM terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. AGM masuk di dalam berkas perkara yang sama, bersama Nur Afifah Balqis.
Sementara untuk JPU yang menuntut, yakni Moh Helmi Syarif. Kemudian untuk tersangka Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman terdaftar dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
PN Tipikor Samarinda segera mengadili perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK