Eks Bupati PPU Segera Diadili di PN Tipikor Samarinda, Ini Jadwal Persidangannya
Kamis, 26 Mei 2022 – 19:51 WIB

KPK resmi menahan eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Pengaturan penerima pekerjaan itu berada di Dinas PUPR. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR memberi sejumlah pekerjaan itu ke perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Sementara pekerjaan di Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman, dimenangkan dan diberikan kepada Ahmad. Untuk satu terdakwa dari pihak swasta bernama Ahmad Zudi sudah lebih dulu menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda. (mcr14/jpnn)
PN Tipikor Samarinda segera mengadili perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja