Eks Bupati Simalungun Ditahan
Kamis, 26 Januari 2012 – 13:18 WIB
Namun, Sadono mengatakan nantinya kasus ini akan lambat karena menurut prosedur hukum yang berlaku dalam setiap memeriksa kepala daerah harus ada izin presiden. “Tapi, untuk memberantas korupsi, waktu tidak penting. Yang penting terungkap kasus korupsinya,” ucap Sadono.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Basyrah Lubis dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus pemalsuan data autentik, mengubah fungsi hutan marga satwa di daerah Kecamatan Barumun sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Kecamatan Barumun Kabupaten Tapsel (sebelum dimekarkan). Dalam putusan MA dengan nomor: 1021k/Pid/2009 Basyrah Lubis dinyatakan bersalah karena mengeluarkan surat akte tanah, sementara yang bersangkutan tidak pernah dilantik atau menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Terkait persoalan putusan MA tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Prof Dr H Djohermasyah Djohan MA telah menyurati Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan nomor surat 131.12/5301/Otda tertanggal 8 November 2011 perihal minta penjelasan dan klarifikasi terkait permasalahan kasus yang menimpa Bupati Palas.
Oleh Plt Gubsu langsung menyurati Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan tertanggal 5 Desember 2011 dengan nomor 132/13368 dengan isi untuk meminta klarifikasi terkait Putusan MA tersebut. PN Padangsidimpuan membalas surat dari Plt Gubernur dan menegaskan dalam surat tersebut bahwa putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Basyrah Lubis SH telah berkekuatan hukum tetap.
MEDAN-Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua bupati di wilayah Sumut mencuat. Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan