Eks Bupati Simeulue Menangis, Mengaku Tak Korupsi Dana PDKS
jpnn.com, BANDA ACEH - Eks Bupati Simeulue 2002-2012 Darmili meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskannya dari dakwaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Darmili pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan ketua majelis hakim Juandra.
Terdakwa Darmili hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Hadir Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam nota pembelaannya sebanyak 54 halaman, terdakwa Darmili membacakan dengan nada terbata-bata.
Terkadang, bupati dua periode dan mantan anggota DPRK Simeulue itu tidak bisa menahan tangisnya.
Terdakwa Darmili menegaskan, dirinya tidak melakukan korupsi penyertaan modal PDKS. Kerugian PDKS hanya kesalahan operasional bukan karena korupsi.
"PDKS merugi karena tidak adanya pabrik kelapa sawit. Dirinya sebagai bupati terus berupaya mencari dana membangun pabrik hingga akhirnya masa jabatan periode kedua berakhir," kata terdakwa.
Terdakwa mengatakan, PDKS didirikan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Simeulue yang saat itu kondisi perekonomiannya sangat memprihatinkan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Eks Bupati Simeulue dua periode dan mantan anggota DPRK Simeulue itu tidak bisa menahan tangisnya mengaku tak korupsi dana PDKS.
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya