Eks Bupati Simeulue Menangis, Mengaku Tak Korupsi Dana PDKS
jpnn.com, BANDA ACEH - Eks Bupati Simeulue 2002-2012 Darmili meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskannya dari dakwaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Darmili pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan ketua majelis hakim Juandra.
Terdakwa Darmili hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Hadir Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam nota pembelaannya sebanyak 54 halaman, terdakwa Darmili membacakan dengan nada terbata-bata.
Terkadang, bupati dua periode dan mantan anggota DPRK Simeulue itu tidak bisa menahan tangisnya.
Terdakwa Darmili menegaskan, dirinya tidak melakukan korupsi penyertaan modal PDKS. Kerugian PDKS hanya kesalahan operasional bukan karena korupsi.
"PDKS merugi karena tidak adanya pabrik kelapa sawit. Dirinya sebagai bupati terus berupaya mencari dana membangun pabrik hingga akhirnya masa jabatan periode kedua berakhir," kata terdakwa.
Terdakwa mengatakan, PDKS didirikan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Simeulue yang saat itu kondisi perekonomiannya sangat memprihatinkan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Eks Bupati Simeulue dua periode dan mantan anggota DPRK Simeulue itu tidak bisa menahan tangisnya mengaku tak korupsi dana PDKS.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam