Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak
jpnn.com, PALEMBANG - Eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hukuman itu menanti Mularis Djahri selaku tersangka kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 107 huruf a Undang-undang (UU) Perkebunan Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan fakta hukum kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan ahli," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Selasa (21/6).
Penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Sumsel telah memintai keterangan sebanyak 23 saksi terkait kasus itu.
Para saksi, antara lain ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.
Tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.
Hasil penyelidikan, tersangka melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada kawasan yang diduduki.
Kombes Barly Ramadhany menjelaskan kasus eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri yang terancam 20 tahun penjara. Kasusnya memalukan.
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak