Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak
Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluas 5.400 hektare.
"Dari 5.400 hektare itu, surat HGU lahan seluas 4.300 hektare adalah milik PT. LPI," beber Kombes Barly.
Setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap barang bukti dan keterangan saksi, ternyata PT Campang Tiga milik tersangka hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 hektare dari luas lahan tersebut.
Sementara untuk perkara TPPU, tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO.
Baca Juga: Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN
Kemudian, tersangka diduga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.
Menurut Kombes Barly, penjualan CPO itu berlangsung selama 2014-2021.
"Dari hasil analisis ahli, dari penjualan itu menghasilkan senilai Rp 700 miliar yang patut diduga TPPU," ujar perwira menengah Polri itu.
Kombes Barly Ramadhany menjelaskan kasus eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri yang terancam 20 tahun penjara. Kasusnya memalukan.
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak