Eks Calon Wali Kota Siantar yang Terlibat Membunuh Wartawan Media Online Dituntut Hukuman Berat

jpnn.com, SIMALUNGUN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan media online lokal, Sujito dituntut penjara seumur hidup.
Sujito diketahui merupakan mantan calon Wali Kota Siantar pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1) yang dipimpin ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri menyampaikan JPU juga menuntut hukuman yang sama terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Yudi Fernando.
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," tegas Bobbi Sandri.
Bobbi mengatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Hal itu sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu Primair JPU," ujarnya.
Mantan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan keduanya telah menghilangkan nyawa orang.
Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan media online dituntut hukuman berat. Salah satu terdakwa adalah calon Wali Kota Siantar yang bernama Sujito
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah