Eks Camat di Rohil Ditahan Jaksa Terkait Korupsi Ratusan Juta
jpnn.com, ROHIL - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menetapkan Budi Irawan, mantan Camat Pasir Limau Kapas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan kecamatan tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024, setelah Budi Irawan diperiksa sebagai saksi, kemudian dia langsung ditahan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Budi Irawan diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Rohil dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau tahun 2022 tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Terdapat 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada TA 2022," jelas Yopentinu Rabu (24/7).
Hal itersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.365.760.
Budi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejari Rohil menetapkan Budi Irawan, mantan Camat Pasir Limau Kapas jadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan kecamatan tahun anggaran 2022.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak