Eks Camat di Rohil Ditahan Jaksa Terkait Korupsi Ratusan Juta

jpnn.com, ROHIL - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menetapkan Budi Irawan, mantan Camat Pasir Limau Kapas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan kecamatan tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024, setelah Budi Irawan diperiksa sebagai saksi, kemudian dia langsung ditahan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Budi Irawan diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Rohil dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau tahun 2022 tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Terdapat 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada TA 2022," jelas Yopentinu Rabu (24/7).
Hal itersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.365.760.
Budi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejari Rohil menetapkan Budi Irawan, mantan Camat Pasir Limau Kapas jadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan kecamatan tahun anggaran 2022.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman