Eks Danjen Kopassus Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal, tetapi Dicecar soal KAMI
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Selasa (20/10).
Penyidik memeriksa mantan Danjan Kopassus itu dari pagi sekitar pukul 10.00 hingga 18.30 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisu Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, Soenarko dalam pemeriksaan itu didampingi pengacara.
“Ada 28 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri, yang bersangkutan kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Awi kepada wartawan tadi malam.
Namun, Awi enggan memerinci materi pertanyaan penyidik untuk Soenarko. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan penyidik dan bukan untuk konsumsi publik.
Sementara Fery Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum Soenarko menuturkan, kliennya ditanya soal asal-usul senjata api yang dimiliki, termasuk pihak yang mengiriminya.
"Pertanyaan seputar kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," terang Fery.
Namun, kata Fery, alumnus Akmil 1978 itu juga disodori sejumlah pertanyaan di luar kasus senjata ilegal. Sebab, ada pertanyaan tentang unjuk rasa anarkistis menentang Omnibus Law Cipta Kerja.
Bareskrim Polri telah memeriksa eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan