Eks Danjen Kopassus Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal, tetapi Dicecar soal KAMI
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Selasa (20/10).
Penyidik memeriksa mantan Danjan Kopassus itu dari pagi sekitar pukul 10.00 hingga 18.30 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisu Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, Soenarko dalam pemeriksaan itu didampingi pengacara.
“Ada 28 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri, yang bersangkutan kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Awi kepada wartawan tadi malam.
Namun, Awi enggan memerinci materi pertanyaan penyidik untuk Soenarko. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan penyidik dan bukan untuk konsumsi publik.
Sementara Fery Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum Soenarko menuturkan, kliennya ditanya soal asal-usul senjata api yang dimiliki, termasuk pihak yang mengiriminya.
"Pertanyaan seputar kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," terang Fery.
Namun, kata Fery, alumnus Akmil 1978 itu juga disodori sejumlah pertanyaan di luar kasus senjata ilegal. Sebab, ada pertanyaan tentang unjuk rasa anarkistis menentang Omnibus Law Cipta Kerja.
Bareskrim Polri telah memeriksa eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan