Eks Danjen Kopassus Perkarakan Komjen Polri, Ini Sebabnya
Senin, 23 Juli 2018 – 20:20 WIB
"Awal Juli penyidik ditarik mundur, siapa yang kami duga? Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum PT STC Krisna Murti mengatakan, kliennya mengharapkan Kompolnas bisa melihat persoalan itu. Pasalnya, Kompolnas merupakan institusi yang memperoleh amanat dari undang-undang (UU) untuk menerima keluhan masyarakat yang mengadukan kinerja kepolisian.
Sedangkan STC mengadu karena adanya dugaan pelanggaran kewenangan oleh petinggi Polri dalam penanganan sengketa antara perusahaan pertambangan itu dengan PT MSAM. “Di mana ada keberpihakan kinerja kepolisian kewenangan kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini," pungkas Krisna.(rus/rmol/jpg)
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini memimpin PT Sebuku Tanjung Coal (STC) melaporkan petinggi Polri berbintang tiga ke Kompolnas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Polisi Sempat Selamatkan Beberapa Orang yang Lompat ke Kali Bekasi