Eks Direktur Angkasa Pura II Divonis Penjara 30 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Andra juga divonis hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/4).
Fahzal juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan vonis terhadap Andra.
Untuk hal yang memberatkan, Andra dinilai tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Untuk hal yang meringankan, Andra dipandang belum pernah menjalani proses hukum.
Selain itu, majelis hakim pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat membuka tiga rekening yang telah diblokir, meliputi BNI, BCA dan Mandiri.
Andra dinilai terbukti secara sah meyakinkan menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.000 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, terkait kasus suap.
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP