Eks Direktur Angkasa Pura II Divonis Penjara 30 Bulan
Rabu, 08 April 2020 – 17:15 WIB

TAHANAN KPK: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (2/8) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini baik Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Vonis terhadap Andra lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. (tan/jpnn)
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, terkait kasus suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak