Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar

Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra. Foto: Source for JPNN.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria bernama Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru. Laporan itu teregister dengan nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024.

Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar akibat proyek rehabilitasi gedung yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, Arnaldo Eka Putra dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Proses hukum masih terus bergulir dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (mcr36/jpnn)


Mantan Direktur RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai lebih dari Rp2,1 miliar.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News