Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M

Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Dok: Humas Polri.

Sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017 lalu, penyidik sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Saat ini polisi bakal segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.

Akibat perbuatannya, LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum Pertamina sebagai tersangka kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News