Eks Dirjen Kemendag Ungkap Mengapa Minyak Goreng Langka di Pasaran
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menilai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu menyebabkan para produsen minyak goreng menghentikan produksinya.
Wisnu menerangkan ada 200 pengusaha minyak menghentikan produksinya.
"Di republik ini, ada 425 merek minyak goreng yang beredar, diproduksi oleh 256 produsen, ini (perusahaan) besar dan kecil, rata-rata kecil, itu ada sekitar 200 yang kecil-kecil ini tidak produksi dan ada satu yang besar juga tidak produksi. Itulah yang menyebabkan kenapa kolamnya tidak terisi seperti biasanya," kata terdakwa Wisnu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Mengutip analisis ahli pada sidang sebelumnya, Wisnu mengatakan minyak goreng mengalami kelangkaan jika kekurangan produksi.
Dia mencontohkan jika biasanya kolam terisi dengan sepuluh pompa, tetapi saat ini hanya tujuh pompa yang beroperasi. Dengan begitu kolam tersebut lambat terisi penuh.
"Jadi, kalau yang tiga tidak jalan pompanya, otomatis untuk memenuhi itu lambat. Jadi, kami paksa yang tujuh untuk lebih keras lagi mengisi, itulah yang dibilang sukarela tadi, supaya mereka men-double pompanya, agar kolam tetap penuh. Tetapi untuk men-double itu tidak mudah. Karena mereka juga mempunyai keterbatasan di kapasitas produksinya," bebernya.
Menurut dia, belum ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan yang tidak ikut memproduksi. Apalagi, perusahaan tersebut merupakan produsen kecil.
"Karena mereka tidak ekspor, jadi tidak ada sanksi apa pun yang mereka terima," ungkapnya.
Terdakwa Wisnu mengatakan minyak goreng mengalami kelangkaan jika kekurangan produksi.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam