Eks Dirkeu RSUP Adam Malik Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 8 Miliar
Selasa, 02 April 2024 – 20:28 WIB
"MB dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Muttaqin.
Kajari menambahkan dalam perkara ini penyidik telah mengembangkan dan menelusuri aliran dana tersebut yang tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Angka delapan miliar rupiah itu bukan angka yang kecil, untuk itu kami akan telusuri kalau ada pihak lain menikmati," tutur Muttaqqin.
Pihak Kejari Medan melakukan penahanan terhadap MB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.(antara/jpnn)
Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik berinisial MB ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana