Eks Dirkeu RSUP Adam Malik Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 8 Miliar

Eks Dirkeu RSUP Adam Malik Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 8 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap (tengah) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/4/2024). Foto: ANTARA/ M. Sahbainy Nasution

"MB dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Muttaqin.

Kajari menambahkan dalam perkara ini penyidik telah mengembangkan dan menelusuri aliran dana tersebut yang tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Angka delapan miliar rupiah itu bukan angka yang kecil, untuk itu kami akan telusuri kalau ada pihak lain menikmati," tutur Muttaqqin.

Pihak Kejari Medan melakukan penahanan terhadap MB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.(antara/jpnn)

Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik berinisial MB ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News