Eks Dirut Asabri Bersiap Ajukan Banding, Pakar Pidana Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Effendi Saragih menanggapi soal eks Direktur Utama PT ASABRI Adam Damiri yang bersiap melakukan banding setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun pihak keluarga Adam menilai putusan vonis 20 tahun penjara terhadap Adam tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Putusan 20 tahun penjara juga dianggap tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua, yakni 72 tahun dan kondisi kesehatannya.
Effendi menyarankan pihak keluarga Adam melapor kepada Komisi Yudisial jika merasa menemukan kejanggalan dalam putusan hakim tersebut.
"Kalau misalnya keluarga merasa keberatan atas perilaku hakim dalam memutus dan melanggar, silakan diajukan karena itu hak dari warga," kata Effendi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3).
Melalui laporan tersebut, Komisi Yudisial ikut mengoreksi atau perlu diteliti semua fakta-fakta yang terjadi.
Menurut Effendi, usia Adam yang sudah sepuh memang bisa menjadi hal yang meringankan terkait putusan hakim.
"Namun di dalam putusan itu, kan, yang meringankan usianya dan itu juga disebutkan oleh hakim, tetapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan ke dalam berat ringannya putusan dan itu yang menjadi persoalan," ujar Effendi.
Pakar hukum pidana Effendi Saragih menanggapi soal eks Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri yang bersiap ajukan banding terkait vonis 20 tahun penjara
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani