Eks Dirut BGR Kuncoro Wibowo Pasrah Ditahan KPK Karena Korupsi Program Bansos

Eks Dirut BGR Kuncoro Wibowo Pasrah Ditahan KPK Karena Korupsi Program Bansos
Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo mengaku pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus dugaan rasuah penyaluran Bansos. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo mengaku pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus dugaan rasuah penyaluran Bansos.

"Ya, kami serahkan sama (KPK)," kata dia saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dia menerangkan kedatangannya hari ini ke KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kuncoro menyampaikan BGR mendapatkan amanah sebagai satu-satunya BUMN dari pemerintah untuk mendistribusikan 15 kg beras bansos.

Dia menambahkan pihaknya juga membantu Bulog mendistribusikan ke 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"KPM PKH di 19 provinsi dengan 200 juta kg (bansos) yang harus kirim," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk Keluarga Perima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. Kasus ini terjadi di era Mensos Juliari Batubara.

Para tersangka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.

Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo mengaku pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News