Eks Dirut BGR Kuncoro Wibowo Pasrah Ditahan KPK Karena Korupsi Program Bansos

Eks Dirut BGR Kuncoro Wibowo Pasrah Ditahan KPK Karena Korupsi Program Bansos
Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo mengaku pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus dugaan rasuah penyaluran Bansos. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Lalu dari pihak swasta ialah Dirut PT. Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Promalayan Teknologi Persada (TPT) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu Ivo, Roni, dan Richard.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)


Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo mengaku pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News