Eks Dirut IM2 Segera Didakwa Korupsi

Eks Dirut IM2 Segera Didakwa Korupsi
Eks Dirut IM2 Segera Didakwa Korupsi
JAKARTA -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan untuk menyidangkan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, pada Senin (14/1). Jadwal sidang terhadap mantan Dirut IM2 itu diperoleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dijadwalkan sidangnya Senin (14/1)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arif Zahrulyan, Kamis (10/1). Jadwal sidang, lanjut Arif, tertuang dalam surat Nomor 01/Pid.b/tpk/2013/pn.jkt.pst.

Arif menjelaskan, Indar dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indar bakal didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan atau menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Disebutkan pula, nantinya Indar akan dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono.

Dari penyidikan hingga persidangan terhadap Indar berlangsung nyaris setahun sejak penetapannya sebagai tersangka pada 18 Januari 2012. Lamanya penyelesaian kasus IM2 disebabkan penyidik Pidana Khusus harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP akhirnya menyimpulkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.(pra/jpnn)

JAKARTA -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan untuk menyidangkan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan jaringan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News