Eks Dirut IM2 Segera Didakwa Korupsi
Kamis, 10 Januari 2013 – 20:48 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan untuk menyidangkan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, pada Senin (14/1). Jadwal sidang terhadap mantan Dirut IM2 itu diperoleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dijadwalkan sidangnya Senin (14/1)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arif Zahrulyan, Kamis (10/1). Jadwal sidang, lanjut Arif, tertuang dalam surat Nomor 01/Pid.b/tpk/2013/pn.jkt.pst.
Baca Juga:
Arif menjelaskan, Indar dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indar bakal didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan atau menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Disebutkan pula, nantinya Indar akan dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono.
Dari penyidikan hingga persidangan terhadap Indar berlangsung nyaris setahun sejak penetapannya sebagai tersangka pada 18 Januari 2012. Lamanya penyelesaian kasus IM2 disebabkan penyidik Pidana Khusus harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP akhirnya menyimpulkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan untuk menyidangkan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan jaringan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK