Eks Dirut PLN Resmi Banding
Kamis, 29 Desember 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhenti. Setelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI (customer information system-rencana induk sistem informasi) oleh Pengadilan Tipikor, Eddie kemarin (28/12) resmi mengajukan banding. Berkas banding didaftarkan melalui pengacara Eddie, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tinggi DKI.
"Kami menilai bahwa kebijakan melakukan pekerjaan roll out CIS-RISI tidak bisa diadili," kata Maqdir, Rabu (28/12). Dia menerangkan, kebijakan tersebut dibuat benar-benar berdasarkan untuk memetik manfaat bagi PLN dan konsumen.
Baca Juga:
Menurut dia, dalam persidangan sudah dipaparkan bagaimana perusahaan dan konsumen mendapatkan manfaat yang besar dari proyek tersebut. Dia merinci dari proyek itu PLN meraup keuntungan dengan nilai manfaat Rp 800 miliar per tahun.
Selain itu, alasan lain mengapa proyek CIS-RISI tidak bisa diadili lantaran proyek tersebut tidak dibuat karena tujuan untuk mengeruk keuntungan bagi diri sendiri. Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba memang menyatakan bahwa Eddie sama sekali tidak mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhenti. Setelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang