Eks Dirut PLN Resmi Banding
Kamis, 29 Desember 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhenti. Setelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI (customer information system-rencana induk sistem informasi) oleh Pengadilan Tipikor, Eddie kemarin (28/12) resmi mengajukan banding. Berkas banding didaftarkan melalui pengacara Eddie, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tinggi DKI.
"Kami menilai bahwa kebijakan melakukan pekerjaan roll out CIS-RISI tidak bisa diadili," kata Maqdir, Rabu (28/12). Dia menerangkan, kebijakan tersebut dibuat benar-benar berdasarkan untuk memetik manfaat bagi PLN dan konsumen.
Baca Juga:
Menurut dia, dalam persidangan sudah dipaparkan bagaimana perusahaan dan konsumen mendapatkan manfaat yang besar dari proyek tersebut. Dia merinci dari proyek itu PLN meraup keuntungan dengan nilai manfaat Rp 800 miliar per tahun.
Selain itu, alasan lain mengapa proyek CIS-RISI tidak bisa diadili lantaran proyek tersebut tidak dibuat karena tujuan untuk mengeruk keuntungan bagi diri sendiri. Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba memang menyatakan bahwa Eddie sama sekali tidak mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhenti. Setelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi