Eks Dirut PLN Resmi Banding
Kamis, 29 Desember 2011 – 03:03 WIB
Menurut Maqdir, kesalahan pada putusan pengadilan karena majelis hakim meyakini ada kerugian negara sebesar Rp 46 miliar. Padahal, nilai kerugian itu berasal dari penghitungan yang dilakukan secara ceroboh dan tidak benar secara akademis ataupun praktis.
Maqdir juga menilai majelis hakim mengabaikan beberapa fakta-fakta persidangan. Misalnya, proyek CIS-RISI yang diusulkan PLN Disjaya dan Tangerang tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Nah, tentang penunjukan langsung PT Netway sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar itu pun berharap dengan mengajukan banding maka mejelis akan melihat fakta-fakta hukum dengan jernih sehingga kliennya bisa memperoleh keadilan dan dibebaskan dalam perkara ini.
Seperti yang diketahui, majelis hakim Tipikor dalam uraiannya majelis hakim menilai bahwa Eddie telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subiser seperti yang diajukan jaksa penuntut umum. Yakni terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah pada UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhenti. Setelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta
BERITA TERKAIT
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya