Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi
Senin, 22 Maret 2010 – 15:25 WIB
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Eddie, lanjut Johan mencapai Rp45 miliar. Eddie telah dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain, atau korporat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut sesuai Pasal 3 UU yang sama. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Fachmi Mochtar mengaku akan diperiksa lagi sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus