Eks Dirut PT INTI Disebut Berutang ke Mantan Dirkeu AP II
Salah satu tim penasihat hukum Andra, Pahrozi lantas bertanya kepada Endang terkait peristiwa pada 26 juli 2019. Dia menyebut, Endang menerima uang dari Taswin Nur sebesar USD 30.000.
"Saya lihat pada tulisan di amplop tertulis USD 30 ribu dan tidak membuka amplop itu," jelas Endang.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700.
Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diduga dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.
Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Sopir mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Endang Suherman menyebut bosnya memiliki utang dengan mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian