Eks Dirut PT LIB Bebas, Ketua YLBHI Bereaksi, Simak

Eks Dirut PT LIB Bebas, Ketua YLBHI Bereaksi, Simak
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto: Amjad/JPNN.com

“Jadi, sebenarnya ini penting sekali untuk Kapolri beri perhatian serius, penyidikan harus terus berkembang dan juga ada kecepatan prosesnya," ujar Isnur.

Isnur berharap kasus ini tak berhenti di tengah jalan. Dia tak ingin bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita seolah menandakan ada 'main mata' di kalangan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada banyak hambatan dan kemudian berujung tidak berlanjutnya perkara atau kemudian nanti diputuskan lepas (bebas) di pengadilan," ucap Isnur.

Isnur juga mendesak kepolisian mendalami keterlibatan PSSI dalam tragedi Kanjuruhan.

“Jadi, ini polisi harus segera lengkapi berkas dan bukan cuma berhenti di PT LIB, tentu PSSI sebagai penanggungjawab pelaksanaan harus dicari dan dikejar pertanggungjawabannya," tegas Isnur

Pengamat sepak bola nasional Sigit Nugroho menilai hal itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan sepak bola Indonesia.

“Yang saya baca, alasan bebasnya Dirut PT LIB berkasnya belum lengkap (P-18) sebagai syarat untuk lanjut ke fase penuntutan (P-21). Masa penahananya sudah habis. Jadi, dia dikeluarkan dulu, berkas dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Versi pengacara Dirut PT LIB, lepas demi hukum,” kata Sigit Nugroho, Senin (26/12).

Menurut Sigit, masalah hukum yang sedang dihadapi oleh korban tragedi Kanjuruhan Malang dan para tersangka ini ada pada kekuatan, baik kekuatan finansial ataupun kekuatan niat jahat, hingga pada akhirnya bisa diketahui siapa pemenang dalam kasus yang menewaskan ratusan nyawa manusia itu.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik bebasnya Eks Dirut PT LIB salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News