Eks Dirut PT LIB Bebas, Ketua YLBHI Bereaksi, Simak

Eks Dirut PT LIB Bebas, Ketua YLBHI Bereaksi, Simak
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto: Amjad/JPNN.com

“Sulit menduga ini murni perkara hukum yang bisa lanjut ke penuntutan. Sekarang bukti “niat jahat” apa yang bisa dipakai untuk mendakwa tersangka? Tinggal siapa kuat bertahan dan berlama-lama, itulah pemenangnya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Sigit menegaskan jika bebasnya Dirut PT LIB ini menjadi preseden buruk, karena terlibat penanganan kasusnya tidak serius seperti pada kasus-kasus lain.

“Jelas ini preseden buruk. Dalam kasus konser musik underground di Bandung, PN Bandung hanya perlu 3 bulan. Panitia divonis 5 tahun penjara. Kalau melihat secara apple to apple, dengan korban 136 jiwa, mestinya sudah kelar ini kasus,” ucapnya.

Menurut Sigit, bebasnya Dirut PT LIB ini akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat Indonesia, khususnya Aremania yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan itu bahwa PSSI menjadi otak dibalik bebasnya Dirut PT LIB dari tuntutan.

Pasalnya, sejak kasus ini ditangani aparat hukum, PSSI menjadi salah satu pihak yang banyak alasannya.

“Saya kira PSSI sangat serius, untuk membantu membebaskan Dirut PT LIB. Setidaknya itu yang dirasakan Aremania. Lihat saja sejak awal PSSI lebih banyak berkelit. Bahkan sampai ditegur tim TGIPF. Kalau semua merasa tak bersalah, lalu siapa yang salah, sementara pemliki event adalah PSSI dan regulator PT LIB (dimana PSSI juga ikut memiliki saham),” katanya.

Sigit pun mengakui jika PSSI sangat lihai dalam melepaskan diri dari tanggung jawab dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini.

Untuk itu, Sigit mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut kasus tragedi Kanjuruhan ini seperti penangan kasus konser musik underground.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik bebasnya Eks Dirut PT LIB salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News