Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Foto: Dokumen Kejati Sumsel for JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, Rabu (23/8).

Kedua tersangkanya ialah Milawarma, mantan Dirut PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku wakil ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

"Kemarin penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8).

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Milawarma langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, sedangkan Nurtima Tobing dijebloskan ke Lapas Perempuan Palembang.

"Keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan," kata Vanny.

Pada kasus korupsi akuisisii saham yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 100 miliar itu, jaksa penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya ialah Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS), Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, ketua Tim akuisisi Penambangan PTBA.

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang. "Total, ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA ini," ungkap Vanny.

Eks Dirut PTBA Milawarma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang merugiakan negara Rp 100 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News