Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu menyebut penyidik masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.
Para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 miliar.
Namun, PT SBS ternyata tidak sehat sehingga sahamnya tak layak diakuisisi. Kemudian prosesnya diduga menyalahi prosedur, yakni tanpa ada perusahaan pembanding.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kuasa hukum tersangka Milawarma, Syaefullah Hamid mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah terburu-buru.
Dia menilai aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, sehingga tidak dapat dipidanakan.
"Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif." tutur Hamid. (mcr35/jpnn)
Eks Dirut PTBA Milawarma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang merugiakan negara Rp 100 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan