Eks Dirut TransJakarta Diduga Menggelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar

Eks Dirut TransJakarta Diduga Menggelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar
Transjakarta.

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Donny Saragih, telah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang denda operasional sebesar Rp 1,4 miliar.

Padahal, pembayaran denda operasional yang menggunakan cek, diduga tak dilakukan oleh Donny, pada saat itu masih menjabat General Manajer PT Eka Sari Lorena Transport.

Laporan yang ditujukan terhadap eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Donny Saragih, kata Yusri, dilayangkan pada September 2018 lalu.

"Total ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (28//1).

Pelapor menduga, uang sebesar Rp 1,4 miliar digelapkan oleh Donny. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Donny.

Kasus masih berstatus penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Status Donny sendiri masih saksi terlapor dan hingga kini belum diperiksa.

"Ini kan klarifikasi dulu. Kami masih klarifikasi, nanti jika ada bukti-bukti kan baru kami gelar (perkara). Kalau nanti hasil gelar memenuhi unsur di 372 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, nanti baru naik ke penyidikan," sambung Yusri.

Sebelumnya, Donny dilaporkan seorang pengacara bernama Artanta Barus. Laporan itu teregister dengan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Menurut laporan, bukan hanya Donny yang jadi terlapor. Ada dua nama lain, yaitu Agus Basuki dan Sunani.

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Donny Saragih, telah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang denda operasional sebesar Rp 1,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News