Eks Dirut TVRI Dituntut Tujuh Tahun
Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Siaran
Rabu, 10 Desember 2008 – 00:32 WIB
JAKARTA – Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing tampak tertunduk lesu. Perempuan kelahiran 10 Oktober 1946 itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan peralatan bagi stasiun televisi milik pemerintah Rp 5,2 miliar. Surat tuntutan itu dibacakan JPU Mulyono dalam sidang di PN Jakarta Pusat Selasa (9/12). Dalam sidang yang dipimpin hakim Panusunan Harahap itu, JPU meminta majelis mewajibkan Sumita membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sumita juga dibebani uang pengganti korupsi Rp 1,7 miliar. ’’Nilai itu setara dengan kerugian negara yang dinikmatinya,’’ kata JPU Mulyono dalam sidang.
Baca Juga:
JPU mengurai bahwa kasus korupsi itu berawal saat Sumita secara sepihak menunjuk Endro Utomo sebagai ketua panitia pelelangan dan penilai kewajaran harga pengadaan barang peralatan teknik. Penunjukan tersebut tidak sesuai Surat Keputusan Menkeu Nomor 501/MK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001. Seharusnya, penunjukan tersebut melalui direktur administrasi keuangan.
Baca Juga:
Selanjutnya, pada 7 Januari 2008, terdakwa telah membuat surat keputusan (SK) Dirut TVRI Nomor 02/KEP.I.1/2002 untuk membentuk panitia pelelangan dan penilaian kewajaran harga pengadaan barang teknik dan umum untuk membeli peralatan TVRI yang dananya berasal dari APBN 2002. ’’Terdakwa juga menyetujui permohonan serta hasil pelaksanaan pelelangan untuk pengadaan barang tersebut tanpa persetujuan dari anggota direksi-direksi lain,’’ jelasnya.
JAKARTA – Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing tampak tertunduk lesu. Perempuan kelahiran 10 Oktober 1946 itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang