Eks Dirut TVRI Dituntut Tujuh Tahun

Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Siaran

Eks Dirut TVRI Dituntut Tujuh Tahun
Eks Dirut TVRI Dituntut Tujuh Tahun

Menurut JPU, pelaksanaan lelang dibuat seolah-olah diikuti tujuh peserta. Kemudian, panitia lelang menetapkan PT Lilir Kaman Guna (LKG) sebagai pemenang lelang. Nilai barang yang dibayarkan TVRI kepada PT LKG itu di luar bea meterai dan pajak lain yang bernilai Rp 11,133 miliar. Padahal, nilainya tidak semahal itu. Berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terjadi kemahalan harga Rp 5,2 miliar. ’’Uang itu dinikmati sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan lelang dan barang di TVRI ini,’’ beber Mulyono.

 

Sumita menolak mengomentari tuntutan jaksa. Dia akan berkonsultasi dahulu dengan penasihat hukumnya, Hinca Panjaitan. Setelah itu, Sumita menyatakan keberatan dan akan menyampaikan dua nota keberatan (pleidoi). Hakim Panusunan tidak berkeberatan dan menunda sidang hingga Senin (22/12). Agendanya, mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa. (git/agm)


JAKARTA – Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing tampak tertunduk lesu. Perempuan kelahiran 10 Oktober 1946 itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News