Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS

Kasus Korupsi Proyek Perbaikan Wisma KBRI

Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS
Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS
JAKARTA - Eks Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M. Slamet Hidayat, menyeret pejabat lain untuk diajukan ke meja hijau dalam dugaan korupsi proyek perbaikan gedung Kedubes dan Wisma KBRI di Singapura. Slamet meminta majelis hakim segera memproses Sujadnan Parnohadiningrat, eks Sekjen Departemen Luar Negeri, yang kini menjadi Dubes Indonesia di Amerika Serikat.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11) Slamet membacakan pembelaan setebal 15 halaman sebagai jawaban dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman lima tahun penjara. Di bagian akhir pembelaan itu, Slamet memohon majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago itu segera meminta pertanggungjawaban tiga saksi.

Mereka adalah mantan Sekjen Deplu Sujadnan Parnohadiningrat, mantan pejabat KBRI Singapura Edi Hariyadi, dan Staf Biro Keuangan Deplu Sutarni. ”Rasa keadilan akan tercederai dan diabaikan sekiranya proses hukum tidak dilakukan terhadap tiga pejabat tersebut,” ungkap Slamet kemarin. Dia menambahkan, sampai kapan pun masalah itu tak akan pernah tuntas tanpa proses hukum tersebut.

’’Saya juga yakin perasaan bersalah akan terus menghantui pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila mengabaikan fakta-fakta yang ada,” jelasnya. Selain menuntut vonis yang adil, Slamet meminta hakim bisa mempertimbangkan kelebihan pengembalian uang kepada KPK senilai Rp 1,7 miliar. ”Saya yakin uang itu akan sangat berguna bagi kami sekeluarga untuk membiayai kehidupan kami di masa mendatang,” terangnya. Slamet juga menyatakan tekad untuk tidak lagi bersinggungan dengan keuangan negara demi menafkahi keluarganya ke depan.

JAKARTA - Eks Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M. Slamet Hidayat, menyeret pejabat lain untuk diajukan ke meja hijau dalam dugaan korupsi proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News