Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS

Kasus Korupsi Proyek Perbaikan Wisma KBRI

Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS
Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS
”Saya juga menggunakan uang pribadi untuk menambal setoran kepada negara,” ucapnya. Sejauh ini total kerugian negara terhadap kasus itu mencapai Rp 8,2 miliar. Namun, pengembalian uang negara oleh para penerima dana tersebut telah mencapai Rp 6,5 miliar. ”Kekurangan Rp 1,7 miliar saya tutup dengan uang pribadi,” ujarnya.

Slamet juga mendesak KPK segera menagih uang yang tersisa dari Sujadnan dan Sutarni. Sebelumnya, eks Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M. Slamet Hidayat, dan eks bendaharawan Kedutaan, E. Rizal, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut tim jaksa, mereka terbukti menggelembungkan nilai proyek perbaikan gedung Kedubes dan Wisma KBRI di Singapura pada 2003. Tim jaksa yang dipimpin Suwarji juga menuntut denda masing-masing Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 981.583.999.

Skandal itu bermula ketika Slamet Hidayat menunjuk langsung Lee Ah Kuang, pimpinan Ben Soon Heng Engineering Enterprise, sebagai rekananan tunggal dalam renovasi tersebut. Slamet memerintahkan para stafnya untuk mendata kerusakan di kompleks kedutaan. Inventarisasi itu digunakan untuk mengajukan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung kedutaan, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah dinas. (git/iro)


JAKARTA - Eks Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M. Slamet Hidayat, menyeret pejabat lain untuk diajukan ke meja hijau dalam dugaan korupsi proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News