Eks FPI Silakan Bergabung di NU dan Muhammadiyah agar Terhindar dari Aksi Radikal
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:04 WIB

Ilustrasi. Laskar FPI. Foto : Ricardo
Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang. Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.
"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.
FPI resmi bubar pada Desember 2020. Setelah itu, sebanyak 30 orang mantan anggota FPI di Sumatera Selatan memilih bergabung dengan GP Ansor untuk melanjutkan semangat berorganisasi. Mantan anggota FPI di daerah lain juga diyakini akan memilih bergabung dengan ormas yang sesuai konstitusi. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Saat FPI dibubarkan salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa