Eks FPI Silakan Bergabung di NU dan Muhammadiyah agar Terhindar dari Aksi Radikal
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:04 WIB
Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang. Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.
"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.
FPI resmi bubar pada Desember 2020. Setelah itu, sebanyak 30 orang mantan anggota FPI di Sumatera Selatan memilih bergabung dengan GP Ansor untuk melanjutkan semangat berorganisasi. Mantan anggota FPI di daerah lain juga diyakini akan memilih bergabung dengan ormas yang sesuai konstitusi. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Saat FPI dibubarkan salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Versi PMJ, Warga Muhammadiyah di Jakarta Solid Dukung Pramono-Rano
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU