Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, mereka mempersoalkan pasal 571 huruf d UU Pemilu yang membatalkan dua pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA).
Dua pasal itu mengatur rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pengawas Pemilihan Aceh.
Anggota DPR Aceh Samsul Bahri menyatakan, pembatalan dua pasal dalam UU PA yang berimplikasi pada struktur KIP dan Pengawas Aceh merupakan pelanggaran.
Pasalnya, hal itu bertentangan dengan pasal 8 dan pasal 263 UU PA. Dalam ketentuannya, semua regulasi yang berkaitan dengan Aceh harus melibatkan DPR Aceh.
’’UU Aceh itu lex specialis dan bagian dari perjanjian Helsinki. Itu harus dihormati,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Selama enam bulan pembahasan UU Pemilu berlangsung di pansus, pihaknya tidak sekali pun mendapat ajakan untuk dilibatkan.
Secara substansi, pihaknya tidak mempersoalkan jika struktur dan rekrutmen KIP dan Pengawas Pemilihan Aceh diubah. Hanya, hal itu tidak bisa dilakukan tanpa pelibatan DPR Aceh.
Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..