Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, mereka mempersoalkan pasal 571 huruf d UU Pemilu yang membatalkan dua pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA).
Dua pasal itu mengatur rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pengawas Pemilihan Aceh.
Anggota DPR Aceh Samsul Bahri menyatakan, pembatalan dua pasal dalam UU PA yang berimplikasi pada struktur KIP dan Pengawas Aceh merupakan pelanggaran.
Pasalnya, hal itu bertentangan dengan pasal 8 dan pasal 263 UU PA. Dalam ketentuannya, semua regulasi yang berkaitan dengan Aceh harus melibatkan DPR Aceh.
’’UU Aceh itu lex specialis dan bagian dari perjanjian Helsinki. Itu harus dihormati,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Selama enam bulan pembahasan UU Pemilu berlangsung di pansus, pihaknya tidak sekali pun mendapat ajakan untuk dilibatkan.
Secara substansi, pihaknya tidak mempersoalkan jika struktur dan rekrutmen KIP dan Pengawas Pemilihan Aceh diubah. Hanya, hal itu tidak bisa dilakukan tanpa pelibatan DPR Aceh.
Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN