Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, mereka mempersoalkan pasal 571 huruf d UU Pemilu yang membatalkan dua pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA).
Dua pasal itu mengatur rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pengawas Pemilihan Aceh.
Anggota DPR Aceh Samsul Bahri menyatakan, pembatalan dua pasal dalam UU PA yang berimplikasi pada struktur KIP dan Pengawas Aceh merupakan pelanggaran.
Pasalnya, hal itu bertentangan dengan pasal 8 dan pasal 263 UU PA. Dalam ketentuannya, semua regulasi yang berkaitan dengan Aceh harus melibatkan DPR Aceh.
’’UU Aceh itu lex specialis dan bagian dari perjanjian Helsinki. Itu harus dihormati,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Selama enam bulan pembahasan UU Pemilu berlangsung di pansus, pihaknya tidak sekali pun mendapat ajakan untuk dilibatkan.
Secara substansi, pihaknya tidak mempersoalkan jika struktur dan rekrutmen KIP dan Pengawas Pemilihan Aceh diubah. Hanya, hal itu tidak bisa dilakukan tanpa pelibatan DPR Aceh.
Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas